Dilatarbelakangi pandemi covid 19 dimana terdapat pembatasan terhadap kerumunan dan tatap muka, E-Pendawa (by Dinas Perdagangan Kota Semarang) adalah inovasi Layanan Penataan Pasar berbasis online dalam bentuk aplikasi web yang dikembangkan oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang.
Penataan pedagang yang dilakukan secara online mandiri oleh masyarakat yang ingin berjualan di seluruh pasar kota Semarang sehingga dengan aplikasi ini pedagang dapat memonitor sendiri secara langsung setiap tahapan yang berjalan.
Layanan Aplikasi ini meliputi Tahapan Penataan, Penetapan, Perijinan, Pendapatan dan Pengawasan yang dikembangkan secara bertahap dan berkelanjutan sehingga melalui aplikasi ini terjadi integrasi data Dan Percepatan Pelayanan Berbasis Elektronik
Aplikasi ini bertujuan agar memberikan Kepastian Hukum, rasa nyaman dan aman terhadap berbagai macam praktek pungli atau jual beli lapak yang sering dialami oleh pedagang sesuai dengan amanah Peraturan Daerah Kota Semarang No 9 Tahun 2013 tentang Pengaturan Pasar Tradisional dan Peraturan Walikota No 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penempatan Pedagang Eks Kawasan Johar Pasca Revitalisasi.
Selamat bergabung pedagang kota Semarang melalui E-Pendawa dan sukses untuk Dinas Perdagangan Kota Semarang